Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Kompetensi Mahkamah Syar'iyah di Aceh sesuai UUPA

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggore Aceh Darussalam. saat ini sudah ada qanun yang dimaksud. kita dapat melihat pada qanun tentang peradilan syariat islam dinyatakan bahwa: ''Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara dalam tingkat pertama, bidang : a. Ahwalul Syahshiyah , b. Mu'amalah , c. Jinayah. sementara juga dinyatakan bahwa ''Hukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan perkara yang dimaksud adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun ''. sementara hukum formil yang akan digunakan Mahkamah adalah yang sesuai dengan Syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun . dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 25 Oktober 2015, qanun jinayat atau Hukum Pidana Islam mulai efektif berlaku di Aceh. dinas syariat provinsi Ace

Apa Saja Hak-hak Tersangka Dalam Tahap Penyidikan

Penyusunan dan penetapan kepentingan-kepentingan dalam KUHAP tidak lepas dari falsafah, aspirasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan pasal-pasal dalam Undang-undang dasar 1945. Hukum acara pidana menyangkut dua kepentingan yang sangat prinsipil bagi masyarakat pada umumnya, pihak yang tersangkut tindak pidana khususnya. Di satu pihak, hukum acara pidana harus dapat menjamin bahwa yang bersalah akan dihukum, tetapi di lain pihak harus pula dapat mencegah dituntutnya dan dihukumnya orang yang tidak bersalah. kita tidak boleh menyimpang dari asas utama hukum pidana dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka, yaitu '' asas presumption of innoncence '' atau ''praduga tidak bersalah'' sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo penjelasan umum butir 3 KUHAP. atas dasar pasal ini memberi kejelasan pada kita, bahwa setiap orang yang diperiksa pada tingkat penyidikan belum dapat dianggap bersalah

Inilah Alasan Mengapa Shalat Menghadap Kiblat Menurut 4 Mazhab

Masalah kiblat tidak lain adalah masalah arah, yaitu arah bagi setiap orang Islam dalam melaksanakan ibadah Shalat. Dalam ensiklopedia Islam dikatakan : Kiblat adalah arah Ka’bah ke makkah. Orang muslim melakukan Shalat dengan menghadap kiblat. Setelah hijrah ke Madinah, nabi Muhammad SAW menetapkan Jerusalem sebagai kiblat, namun kemudian dialihkan ke mekah. Dalam sebuah masjid kiblat ditandai dengan mihrab yaitu bagian interior masjid yang mengarah ke mekah. Perintah tersebut tercantum dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 144 yang berbunyi: ''Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kamu akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. dan dimana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya. dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang di beri Al-kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sek

Begini 5 Langkah Mudah Mengurus Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Hilang Uin Walisongo

Kartu tanda mahasiswa (KTM) wajib dimilki oleh setiap mahasiswa yang masih aktif dalam sebuah universitas. fungsi adanya ktm tidak hanya sebagai kartu identitas, melainkan sebagai kartu multifungsi atau kartu sakti. misalnya di Universitas islam negeri walisongo semarang, ktm memiliki banyak fungsi dan manfaat, diantaranya : sebagai kartu parkir, syarat mengajukan beasiswa, syarat untuk ikut kompetensi, pinjam-meminjam dan masih banyak lagi. begitupun di ranah umum ktm juga berfungsi seperti halnya kartu pelajar, bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas umum agar mendapatkan harga yang terjangkau, misal; BRT, perpustakaan provinsi, stasiun, ritel perbelanjaan, dll.  Kartu tanda mahasiswa (sumber : mediaonline) Lantas bagaimana kalau ktm itu hilang atau rusak?, melihat fungsi dan manfaatnya sangat penting bagi kehidupan mahasiswa. tidak sedikit mereka yang kehilangan ktm bingung bagaimana cara mengurusya, berapa lama prosesnya, apa saja syaratnya, dll. oleh karena itu disin

Inilah 4 Faktor yang Mempengaruhi Seseorang Melakukan Tindak Kejahatan

  Suatu kenyataan bahwa di dalam pergaulan hidup manusia, individu maupun kelompok sering terjadi adanya penyimpangan terhadap norma-norma pergaulan hidupnya, terutama yang dikenal sebagai norma hukum. di mana di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan norma hukum ini disebut sebagai kejahatan. Sebagai salah satu perbuatan manusia yang menyimpang dari norma pergaulan hidup manusia, kejahatan adalah merupakan masalah sosial, yaitu masalah ditengah-tengah masyarakat, di mana pelaku dan korbannya adalah anggota dari masyarakat juga. perkembangan mengenai kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif  tetap memerlukan pembahasan dan pengamatan sesuai dengan aktualitas permasalahannya. dengan demikian, kejahatan adalah merupakan gejala sosial, yang memperhatikan manusia pelakunya dalam kedudukan di tengah-tengah masyarakat.  Faktor-faktor yang memengaruhi seseorang melakukan kejahatan secara garis besar dibagi menjadi dua faktor. faktor pertama, ialah faktor-faktor yang t

Ternyata Peran Psikologi Sangatlah Penting Pada Pemeriksaan Tersangka

   Sebelum melangkah dalam uraian berikut ini, perlu dimengerti terlebih dahulu apakah fungsi dan peranan psikologi dalam bidang hukum. Farrington dan Hawkins (1970) berpendapat bahwa: ''peranan psikologi dalam hukum dapat dibagi dalam tiga jenis, pertama psikologi dapat digunakan untuk menguji kebenaran pra-anggapan yang digunakan dalam itu sistem hukum itu sendiri.'' Sedangkan fungsi psikologi menurut Sarlito Wirawan adalah : ''seperti ilmu-ilmu sosial lain, psikologi mempunyai dua fungsi yaitu, pertama adalah fungsi pengertian (understanding) dan kedua adalah fungsi peramalan (prediction).''   Penerapan psikologi dalam hukum yang didasarkan pada fungsi psikologi tersebut pada dasarnya adalah berkaitan dengan hak-hak asasi tersangka sebagai pihak yang sedang dibatasi kebebasannya. Kita ketahui bersama setiap individu memiliki kepribadian yang khusus yang membedakannya dengan individu-individu lainnya yang terjadi karena adanya prose
korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. tegaknya hukum di kalangan masyarakat terutama terselengara oleh keinsafan mereka untuk tunduk secara sukarela dan karena keyakinan bahwa tunduk kepada hukum itu akan mempercepat tercapainya tujuan yang diinginkan bersama. pengertian menurut arti kata, "korupsi" berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus yang artinya : busuk, buruk, bejat, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, perkataan yang menghina atau memfitnah. dalam perkembangannya, "korupsi" dalam perbendaharaan bahasa Indonesia diartikan sebagai perbuatan curang dan dapat disuap. sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis dikenal dengan istilah Corruption , bahasa belanda dikenal istilah Korruptie. Korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur/berada di luar Kitab undang-undang Hukum Pidana. tindak pidana di luar KUHP adalah tindak pidana yang dimuat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh penguasa

Memahami Pengertian Hukum Progresif dari Para Ahli

Hukum progresif merupakan pemikiran hukum indonesia modern yang digagas oleh sajtipto rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum. Pemikiran satjipto rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perpektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di indonesia. Sesuai dengan falsafah bangsa indonesia, pancasila, satjipto menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada pancasila yang lebih menekankan pada subtansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang-undangan semata. Didalam negara hukum pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu negara hukum bercirikan rule of moralatau rule of justice . Negara hukum indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia didalam hukum dalam konteks sosisologis indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi

penentuan awal bulan islam

PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH DI INDONESIA       P endahuluan Penentuan awal bulan merupakan hal yang sangat urgen dalam kehidupan manusia umumnya. Bagi umat islam penentuan awal bulan khususnya yang berhubungan dengan ibadah dapat dikatakan wajib, karena dengan penentuan awal bulanlah diketahui 1 ramadhan untuk berpuasa, 1 syawal untuk berhari raya dan 1 zulhijjah untuk hari raya Qurban dan lain sebagainya. Allah berfiman mengenai puasa : “ bulan ramadhan yang saat itu al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan serta yang akan memisahkan yang benar dari yang bathil. Barang siapa menyaksikan/mengetahui bulan (ramadhan) ini maka berpuasalah ” Diindonesia sering kaliterjadi perbedaan menetapkan awal bulan sehingga sebagian masyarakat bingung dengan perbedaan tersebut. Sebenarnya yang jadi persoalan dalam hal ini adalah, apa tanda atau kriteria yang menunjukan bahwa bulan itu adalah bulan baru sehingga orang mengetahuinya. Dan b