Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggore Aceh Darussalam. saat ini sudah ada qanun yang dimaksud. kita dapat melihat pada qanun tentang peradilan syariat islam dinyatakan bahwa: ''Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara dalam tingkat pertama, bidang : a. Ahwalul Syahshiyah , b. Mu'amalah , c. Jinayah. sementara juga dinyatakan bahwa ''Hukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan perkara yang dimaksud adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun ''. sementara hukum formil yang akan digunakan Mahkamah adalah yang sesuai dengan Syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun . dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 25 Oktober 2015, qanun jinayat atau Hukum Pidana Islam mulai efektif berlaku di Aceh. dinas syariat provinsi Ace
Bersama kami mencerdaskan bangsa