korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. tegaknya hukum di kalangan masyarakat terutama terselengara oleh keinsafan mereka untuk tunduk secara sukarela dan karena keyakinan bahwa tunduk kepada hukum itu akan mempercepat tercapainya tujuan yang diinginkan bersama.
pengertian menurut arti kata, "korupsi" berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus yang artinya : busuk, buruk, bejat, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, perkataan yang menghina atau memfitnah. dalam perkembangannya, "korupsi" dalam perbendaharaan bahasa Indonesia diartikan sebagai perbuatan curang dan dapat disuap. sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis dikenal dengan istilah Corruption, bahasa belanda dikenal istilah Korruptie.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur/berada di luar Kitab undang-undang Hukum Pidana. tindak pidana di luar KUHP adalah tindak pidana yang dimuat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh penguasa. peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh karena belum tindak pidana yang dimaksud dalam KUHP.
peraturan yang sekarang masih menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi yang sekarang masih berlkau adalah undang-undang No. 3 tshun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . (LN. No. 2958 tahun 1971). undang-undang ini sebagai pengganti undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasakan kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
pengertian menurut arti kata, "korupsi" berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus yang artinya : busuk, buruk, bejat, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, perkataan yang menghina atau memfitnah. dalam perkembangannya, "korupsi" dalam perbendaharaan bahasa Indonesia diartikan sebagai perbuatan curang dan dapat disuap. sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis dikenal dengan istilah Corruption, bahasa belanda dikenal istilah Korruptie.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur/berada di luar Kitab undang-undang Hukum Pidana. tindak pidana di luar KUHP adalah tindak pidana yang dimuat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh penguasa. peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh karena belum tindak pidana yang dimaksud dalam KUHP.
peraturan yang sekarang masih menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi yang sekarang masih berlkau adalah undang-undang No. 3 tshun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . (LN. No. 2958 tahun 1971). undang-undang ini sebagai pengganti undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasakan kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
Komentar
Posting Komentar