Langsung ke konten utama
korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. tegaknya hukum di kalangan masyarakat terutama terselengara oleh keinsafan mereka untuk tunduk secara sukarela dan karena keyakinan bahwa tunduk kepada hukum itu akan mempercepat tercapainya tujuan yang diinginkan bersama.
pengertian menurut arti kata, "korupsi" berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus yang artinya : busuk, buruk, bejat, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, perkataan yang menghina atau memfitnah. dalam perkembangannya, "korupsi" dalam perbendaharaan bahasa Indonesia diartikan sebagai perbuatan curang dan dapat disuap. sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis dikenal dengan istilah Corruption, bahasa belanda dikenal istilah Korruptie.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur/berada di luar Kitab undang-undang Hukum Pidana. tindak pidana di luar KUHP adalah tindak pidana yang dimuat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh penguasa. peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh karena belum tindak pidana yang dimaksud dalam KUHP.
peraturan yang sekarang masih menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi yang sekarang masih berlkau adalah undang-undang No. 3 tshun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . (LN. No. 2958 tahun 1971). undang-undang ini sebagai pengganti undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasakan kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasa...

Begini 5 Langkah Mudah Mengurus Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Hilang Uin Walisongo

Kartu tanda mahasiswa (KTM) wajib dimilki oleh setiap mahasiswa yang masih aktif dalam sebuah universitas. fungsi adanya ktm tidak hanya sebagai kartu identitas, melainkan sebagai kartu multifungsi atau kartu sakti. misalnya di Universitas islam negeri walisongo semarang, ktm memiliki banyak fungsi dan manfaat, diantaranya : sebagai kartu parkir, syarat mengajukan beasiswa, syarat untuk ikut kompetensi, pinjam-meminjam dan masih banyak lagi. begitupun di ranah umum ktm juga berfungsi seperti halnya kartu pelajar, bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas umum agar mendapatkan harga yang terjangkau, misal; BRT, perpustakaan provinsi, stasiun, ritel perbelanjaan, dll.  Kartu tanda mahasiswa (sumber : mediaonline) Lantas bagaimana kalau ktm itu hilang atau rusak?, melihat fungsi dan manfaatnya sangat penting bagi kehidupan mahasiswa. tidak sedikit mereka yang kehilangan ktm bingung bagaimana cara mengurusya, berapa lama prosesnya, apa saja syaratnya, dll. oleh karena itu d...

Memahami Pengertian Hukum Progresif dari Para Ahli

Hukum progresif merupakan pemikiran hukum indonesia modern yang digagas oleh sajtipto rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum. Pemikiran satjipto rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perpektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di indonesia. Sesuai dengan falsafah bangsa indonesia, pancasila, satjipto menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada pancasila yang lebih menekankan pada subtansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang-undangan semata. Didalam negara hukum pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu negara hukum bercirikan rule of moralatau rule of justice . Negara hukum indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia didalam hukum dalam konteks sosisologis indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi...