Langsung ke konten utama
korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. tegaknya hukum di kalangan masyarakat terutama terselengara oleh keinsafan mereka untuk tunduk secara sukarela dan karena keyakinan bahwa tunduk kepada hukum itu akan mempercepat tercapainya tujuan yang diinginkan bersama.
pengertian menurut arti kata, "korupsi" berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus yang artinya : busuk, buruk, bejat, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, perkataan yang menghina atau memfitnah. dalam perkembangannya, "korupsi" dalam perbendaharaan bahasa Indonesia diartikan sebagai perbuatan curang dan dapat disuap. sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis dikenal dengan istilah Corruption, bahasa belanda dikenal istilah Korruptie.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur/berada di luar Kitab undang-undang Hukum Pidana. tindak pidana di luar KUHP adalah tindak pidana yang dimuat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh penguasa. peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh karena belum tindak pidana yang dimaksud dalam KUHP.
peraturan yang sekarang masih menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi yang sekarang masih berlkau adalah undang-undang No. 3 tshun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . (LN. No. 2958 tahun 1971). undang-undang ini sebagai pengganti undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasakan kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas