Langsung ke konten utama

Begini 5 Langkah Mudah Mengurus Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Hilang Uin Walisongo

Kartu tanda mahasiswa (KTM) wajib dimilki oleh setiap mahasiswa yang masih aktif dalam sebuah universitas. fungsi adanya ktm tidak hanya sebagai kartu identitas, melainkan sebagai kartu multifungsi atau kartu sakti. misalnya di Universitas islam negeri walisongo semarang, ktm memiliki banyak fungsi dan manfaat, diantaranya : sebagai kartu parkir, syarat mengajukan beasiswa, syarat untuk ikut kompetensi, pinjam-meminjam dan masih banyak lagi. begitupun di ranah umum ktm juga berfungsi seperti halnya kartu pelajar, bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas umum agar mendapatkan harga yang terjangkau, misal; BRT, perpustakaan provinsi, stasiun, ritel perbelanjaan, dll. 
Kartu tanda mahasiswa (sumber : mediaonline)

Lantas bagaimana kalau ktm itu hilang atau rusak?, melihat fungsi dan manfaatnya sangat penting bagi kehidupan mahasiswa. tidak sedikit mereka yang kehilangan ktm bingung bagaimana cara mengurusya, berapa lama prosesnya, apa saja syaratnya, dll. oleh karena itu disini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus ktm yang hilang dengan benar sesuai prosedur yang ditentukan oleh universitas. berikut langkah-langkahnya :

  1. Meminta surat keterangan kehilangan dari fakultas, sebelum kamu meminta kepetugas di kantor fakultas kamu wajib menyiapkan syarat mengajukan surat kehilangan diantaranya : surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp.6000-, kamu buat sendiri, surat kehilangan, melampirkan fotocopy identitas(KTP/SIM/BPJS,dll), setelah semuanya lengkap dimasukkan kedalam Map, agar terlihat rapi. untuk contoh surat pernyataan dan kehilangan bisa kamu download disini.
  2. Meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, caranya kamu bisa mendatangi polsek terdekat diwilayah dimana ktm itu hilang. kemudian datangi petugas pelayanan, biasanya terletak di ruangan paling depan. syaratnya adalah surat keterangan kehilangan dari fakultas yang kamu buat sebelumnya dan fotocopy KTP 2 lembar. pembuatan surat kehilangan di polsek tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS!!
  3. Mengajukan permohonan penerbitan ktm baru di universitas. kamu bisa mendatangi bagian Akademik dan kemahasiswaan dengan membawa surat kehilangan dari fakultas dan kepolisian, fotocopy identitas berupa (KTP/SIM), semuanya berkas harus rangkap dua alias difotocopy sebanyak dua lembar, dan dimasukkan dalam map.
  4. Menyerahkan surat permohonan ke bagian umum yang sebelumnya telah kamu dapatkan di universitas. setelah itu kamu tinggal menunggu ktm itu jadi, lamanya bisa bervariasi biasanya satu minggu terhitung sejak kamu menyerahkan dokumen ke bagian umum itupun bisa lebih lama dan lebih cepat. petugas akan memberitahu apabila ktm itu sudah jadi lewat whatsapp atau telepon.
  5. Mengambil ktm di ruang UPL dan membayar ganti material chip kartu sebesar Rp.20.000-, ktm tersebut belum aktif kamu harus mengaktifkannya dulu di bagian PTIPD uin walisongo. setelah kartu tersebut aktif kamu bisa menggunakanya seperti ktm pada umumnya. 
Langkah-langkah diatas saya ambil dari pengalaman saya ketika kehilangan ktm di uin walisongo, prosedur yang benar mengurusnya kurang lebih seperti itu. jadi, mudah kan cara mengurus ktm yang hilang dan tidak seribet yang kamu bayangkan. semoga setelah membaca kamu menjadi paham dan nggak bingung lagi ketika mau mengurus atau membuat ktm yang hilang. apabila  masih ada yang tidak jelas terkait hal diatas, kamu bisa tinggalkan komentar.

  • Terima kasih.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas