Langsung ke konten utama

Inilah Alasan Mengapa Shalat Menghadap Kiblat Menurut 4 Mazhab


Masalah kiblat tidak lain adalah masalah arah, yaitu arah bagi setiap orang Islam dalam melaksanakan ibadah Shalat. Dalam ensiklopedia Islam dikatakan : Kiblat adalah arah Ka’bah ke makkah. Orang muslim melakukan Shalat dengan menghadap kiblat. Setelah hijrah ke Madinah, nabi Muhammad SAW menetapkan Jerusalem sebagai kiblat, namun kemudian dialihkan ke mekah. Dalam sebuah masjid kiblat ditandai dengan mihrab yaitu bagian interior masjid yang mengarah ke mekah. Perintah tersebut tercantum dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 144 yang berbunyi:
''Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kamu akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. dan dimana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya. dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang di beri Al-kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan''. (QS.Al-Baqarah: 144) 
Sedangkan arah kiblat menurut istilah adalah suatu arah yang wajib dituju oleh umat Islam ketika melakukan ibadah shalat dan ibadah-ibadah yang lain. Arah kiblat adalah arah ka’bah atau wujud ka’bah, maka orang yang berada di dekat ka'bah tidak sah Shalatnya kecuali menghadap wujud ka’bah(Ain Al-Ka’bah) dan orang yang jauh dari Ka’bah (tidak melihat) maka baginya wajib berijtihad untuk menghadap kiblat. Pada dasarnya yang dimaksud dengan arah kiblat adalah ka’bah di mekah yang berada pada titik koordinat 21 25’ 21.17’’ LU dan 39 49’ 34.56’’ BT. Jika ditinjau dari segi bahasa kiblat bermakna hadapan, dan juga dapat bearti pusat pandangan. Dalam Clive Ruggles (2005:33), lebih lengkap dijelaskan bahwa arah berkaitan dengan Azimuth, yakni arah menghadap satu titik pada bidang Horizon yang dihitung dari titik utara pengamat (observer). Azimuth di titik utara bernilai 0 , dititik timur bernilai 90 ,dititik selatan bernilai 180 , dititik barat bernilai 270’ dan suatu derajat ke arah barat bernilai 359’. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masalah kiblat merupakan masalah arah atau Azimuth, yaitu arah menghadap kiblat merupakan masalah arah atau azimuth, yaitu menghadap ke ka’bah di mekah. Dalam Glossary of the Mapping Sciences, (t,th:153), kata arah didefinisikan :’’direction is a line leading to a place or point without the ditance information’’, yakni sebuah garis yang menunjuk an atau mengantarkan ke suatu tempat tau titik tanpa informasi jarak kriteria tersebut dapat dipenuhi dengan mudah dalam kasus bidang datar, namun pada permukaan bola seperti bumi kriteria ini sulit diterapkan. Untuk keperluan navigasi, arah yang dipakai adalah arah dengan sudut konstan, akan tetapi dalam penentuan arah kiblat selama ini adalah menggunakan jarak terdekat melalui lingkaran besar (great circle) walapun sudut arah di sepanjang garis tidak konstan. Penentuan arah kiblat dari suatu tempat dapat dilakukan dengan membuat garis penghubung di sepanjang permukaan bumi dengan prinsip jarak terdekat, yaitu menggunkan teori trigonometri boal dan teori geodesi. Namun demikian arah kiblat juga dapat menggunakan prinsip sudut arah konstan terhadap titik referensi tertentu (misalnya titik utara) yakni sebagaimana penentuan arah menggunakan teori navigasi. Ketiga teori ini yakni teori trigonometri bola, geodesi, dan navigasi dapat menghasilkan sudut arah kiblat yang berbeda. Dalam kasus tertentu, arah kiblat di Hanoi Vietnam yang memiliki lintang yang hampir sama dengan lintang ka’bah, terdapat perbedaan ketika arah kiblat tersebut diperhitungkan dengan teori trigonometri bola, geodesi dan navigasi. Trigonometri bola dan teori geodesi menghasilkan arah dengan jarak yang lebih dekat walaupun sudut arahnya tidak konstan, sedangkan teori navigasi menghasilkan sudut arah yang konstan walaupun jaraknya lebih jauh. Dengan demikian terbangun pernyataan ; definisi arah yang bagaimanakah yang dimaksud dalam istilah Fiqh arah menghadap kiblat? Apakah menggunakan teori trigonometri, geodesi atau navigasi? Terkait dengan ini imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, berpendapat bahwa bagi orang yang jauh dari ka;bah wajib berijtihad denga petunjuk-petunjuk yang ada. Dengan kata lain, ia wajib menghadap ‘ainul ka’bah walapun hakikatnya ia menghadap Jihatul ka’bah. Menurut imam Hanafi bagi orang yang jauh dari ka’bah cukup menghadap jihatul ka’bah saja. Artinya seseorang yang menghadap ka’bah dengan yakin, dalam hal ini salah satu sisi ka’bah, maka ia sudah termasuk menghadap ka’bah. Ini sejalan dengan pendapat Imam Malik, bahwa bagi orang yang jauh dari ka’bah dan tidak mengetahui arah kiblat secara pasti, maka ia cukup menghadap ke arah ka’bah secara zhan (perkiraan). Namun bagi orang yang jauh dari ka’bah dan ia mampu mengetahui arah kiblat secara pasti dan yakin, maka ia harus menghadap ke arahnya. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat Imam Syafi’i lah yang penulis pandang lebih tepat, yakni bagi orang yang jauh dari ka’bah wajib menghadap ‘ainul ka’bah, karena jika sudah berusaha untuk menghadap ke ‘ainul ka’bah, maka paling tidak jika terjadi kesalahan, masih dalam lingkup menghadap jihatul ka’bah. Mengingat dalam konsep ibadah, keyakinan akan lebih mantap bila dibangun atas dasar ke ilmuwan yang dapat mengantarkan ke arah yang lebih tepat dalam hal menghadap kiblat. 






Daftar pustaka 
Moh.Murtadho, Ilmu Hisab Praktis Dasar-Dasar Falakiyah,(Malang: Fakultas syariah UIN Malang.2004),44 Ensiklopedia Islam, (Jakarta:PT.Ichtiar Baru Van Hoeve.2005) Diambil dari www.magnetic-declination.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas