Langsung ke konten utama

Inilah 4 Faktor yang Mempengaruhi Seseorang Melakukan Tindak Kejahatan

  Suatu kenyataan bahwa di dalam pergaulan hidup manusia, individu maupun kelompok sering terjadi adanya penyimpangan terhadap norma-norma pergaulan hidupnya, terutama yang dikenal sebagai norma hukum. di mana di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan norma hukum ini disebut sebagai kejahatan.
Sebagai salah satu perbuatan manusia yang menyimpang dari norma pergaulan hidup manusia, kejahatan adalah merupakan masalah sosial, yaitu masalah ditengah-tengah masyarakat, di mana pelaku dan korbannya adalah anggota dari masyarakat juga. perkembangan mengenai kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif  tetap memerlukan pembahasan dan pengamatan sesuai dengan aktualitas permasalahannya. dengan demikian, kejahatan adalah merupakan gejala sosial, yang memperhatikan manusia pelakunya dalam kedudukan di tengah-tengah masyarakat. 
Faktor-faktor yang memengaruhi seseorang melakukan kejahatan secara garis besar dibagi menjadi dua faktor. faktor pertama, ialah faktor-faktor yang terdapat di dalam diri pribadi si pelaku dan faktor kedua, ialah faktor-faktor yang terletak di luar diri pribadi si pelaku, yaitu anggota masyarakat atau manusia-manusia yang mengelilinginya (faktor lingkungan). kedua faktor ini kemudian akan dikembangkan lebih terperinci menjadi beberapa faktor :

1. Keturunan 
   Timbulnya teori evolusi yang dikemukakan oleh Charles Darwin membawa pengaruh terhadap sifat turun-temurun sebagai penyebab terhadap kejahatan. paling tidak, hal ini sangat berpengaruh pada teori C. Lombroso (seorang dokter Italia yang bekerja dipenjara-penjara), yang merupakan mazhab awal dari kriminologi, yang dikenal dengan mazhab anthropologi. menerangkan bahwa kehidupan manusia itu mengikuti hukum-hukum evolusi. yaitu berkembang dari manusia primitif yang kasar dan brutal dan menuju kepada manusia yang berkepribadian dan watak yang baik.
   Namun demikian di antara manusia yang sudah berkepribadian baik ini, di dalam proses evolusi kembali menunjukkan sifat-sifat dan watak kasar, brutal yang di dalam masyarakat bernorma dikenal sebagai perilaku jahat.
Orang-orang yang menerima kewarisan sifat-sifat turun-temurun dari nenek moyangnya yang telah lama pudar dan menjadi jahat memiliki tipe-tipe lahiriah yang khas seperti nampak pada tengkoraknya yang asimetris, dagu yang memanjang, hidung pesek, mudah merasa sakit dan sebagainya. 
  Teori Lomborso yang menyatakan, bahwa tipe lahiriah penjahat yang disebabkan karena faktor keturunan, atau yang dikenal sebagai "Criminal is born, not made". dengan objek penelitiannya pada tengkorak-tengkorak narapidana dipenjara Italia.
   Berbicara mengenai faktor-faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan, tidaklah lengkap kalau hanya ditinjau dari faktor keturunan saja, sebab dalam kenyatannya, tidak semua orang yang berketurunan jahat menjadi jahat dan tidak semua orang yang keturunan baik-baik menjadi baik juga. maka untuk mengetahui faktor-faktor penyebab orang melakukan kejahatan perlu diperhatikan faktor lainnya.

2.  Penyakit Jiwa 
   Setelah teori Lomborso yang menganggap bahwa penjahat adalah hasil dari keturunan manusia atau pewarisan sifat-sifat nenek moyang manusia mendapat sanggahan dan mengalami kegagalan, maka timbullah aliran baru (Neo Lomborso) yang berpangkal pada anggapan, bahwa sebab kejahatan terletak pada diri sendiri, yaitu manusia yang berpenyakit jiwa.
   Banyak dokter ahli jiwa mengemukakan pendapat, bahwa perbuatan kejahatan itu selalu disebabkan oleh beberapa ciri atau sifat dari seseorang, yang merupakan pembawaan dari suatu keadaan penyakit jiwa. bahkan beberapa dokter menyatakan, hampir semua penjahat berpenyakit jiwa, dan sebagian lagi berpendapat bahwa 10% atau kurang dari penjahat adalah penderita sakit jiwa.
  Di bawah ini beberapa penyakit jiwa yang lain yang ada hubungannya dengan si penderita melakukan kejahatan.
     Epilepsi. penyakit sawan yang terlihat nyata maupun yang tidak mudah diketahui, yang datangnya tiba-tiba
    Gejala Sosiopatik, ciri-cirinya adalah bahwa si penderita hampir-hampir tidak mengenal norma, tidak bisa membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
      Schizophrenic, suatu penyakit jiwa yang menyebabkan sipenderita terbelah jiwanya, yang menganggap suatu khayalan menjadi sebuah kenyataan yang dihadapi.
   Tidak semuanya bahwa kejahatan itu dilakukan oleh para penderita sakit jiwa, atau tidak berarti bahwa penyakit jiwa menjadi penyebab umum dari setiap kejahatan, melainkan bahwa terdapat di antara penyakit-penyakit jiwa, di antaranya seperti disebutkan di atas memungkinkan si pelaku melakukan kejahatan. di samping karena faktor kejiwaan, juga harus ditemukan faktor-faktor lain di dalam masyarakat di luar diri si pelaku, di mana setiap perbuatan manusia memainkan peranannya masing-masing.

3. Rumah Tangga dan Keluarga
  Peranan keluarga dalam menentukan pola-pola tingkah laku anak sebelum dewasa maupun sesudahnya penting sekali untuk perkembangan selanjutnya. karena tidak seorang pun pada saat dilahirkan telah mantap tabiatnya sebagai seorang yang nakal ataupun seorang yang patuh terhadap norma-norma hukum.
   Guna memberikan suatu gambaran tentang kejahatan dalam hubungannya dengan rumah tangga dan keluarga, berikut ini akan dikemukakan bentuk-bentuk kondisi rumah tangga yang dapat mendorong seseorang menjadi jahat.

a. Broken Home (Rumah Tangga yang terpecah)
   Perubahan kondisi rumah tangga, karena kematian, perceraian maupun lari (desersi) pada umumnya dapat dianggap sebagai faktor penting dari kenakalan anak-anak.
  Monahan dalam penelitiannya (1957) menyatakan, bahwa kebanyakan residivis berasal dari keluarga yang terpecah dari pada keluarga yang tidak terpecah. pengaruh kenakalan remaja yang dalam bentuk perwujudan pertama kali terlihat berupa penyalahgunaan narkotika, minuman keras, ngebut di jalanan sehingga mengganggu ketertiban umum yang lama-kelamaan akan dapat menjurus pada perbuatan jahat.

b. Penerapan Disiplin dan Latihan dalam Keluarga.
   Faktor lain dalam keluarga yang dapat mendorong seseorang menjadi jahat adalah masalah penerapan disiplin dalam rumah tangga, yang dapat berupa :
- perbedaan orang tua dalam kedisiplinan;
- kelemahan moral, fisik dan kecerdasan orang tua yang membuat lemahnya disiplin;
- kurangnya disiplin karena tidak adanya orang tua;
- perbedaan pendapat tentang pengawasan terhadap anak-anaknya;
- dan disiplin yang terlalu ketat;
    Perbedaan paham antara kedua orang tua anak dalam suatu keluarga dalam hal penerapan disiplin  serta kuranya perhatian kepada anak sering mengalami kegagalan dalam membina keluarga yang harmonis, dan hal ini akan membawa akibat terhadap perkembangan anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa. 
   Dari uraian yang dikemukakan di atas, tampak beberapa proses dasar seseorang menjadi jahat dalam hubungannya dengan rumah tangga dan keluarga.
§  Seseorang anak mungkin akan bergabung tetap di rumah karena melihat orang tuanya, tingkah laku tetangga, aturan-aturan dalam rumah dan pola-pola tingkah laku jahat, atau dengan kata lain ia menjadi jahat karena belajar kejahatan di rumah.
§  Para orang tua menetapkan kedudukan rumah tangganya dalam masyarakat, baik secara geografis maupun dalam kelas sosial ekonomi, dan umumnya akan menentukan pola-pola tingkah laku apa yang akan dijumpai anak.
   Dalam suatu wilayah di mana kejahatan cukup tinggi, maka kemungkinan si anak akan mempunyai pola-pola tingkah laku jahat yang lebih besar daripada apabila rumahnya berada diwilayah yang kurang kejahatannya. dan menjadi keluarga yang kurang mampu akan lebih besar bagi si anak untuk menolak atau menerima nila-nilai yang dominan/menentukan dari masyarakat tersebut.

4. Lingkungan
    Pengertian lingkungan dalam tulisan ini adalah dalam arti sempit, maksudnya hanya terbatas pada hubungan antara orang dengan orang lain (hubungan sosial), atau lebih jelasnya hubungan antara si penjahat dengan masyarakat di mana ia berada. di dalam masyarakat, seseorang itu dikelilingi oleh orang-orang yang menghormati hukum atau undang-undang, dan pada waktu yang sama, juga dikelilingi oleh mereka yang tidak menghormati undang-undang. 
   Sehubungan dengan itu maka untuk melakukan penyelidikan tentang tingkah laku jahat yang dilakukan oleh seseorang haruslah memerhatikan keadaan lingkungan, di mana si pelaku kejahatan berada. kejahatan yang merupakan suatu bentuk gejala sosial yang tidak berdiri sendiri, melainkan tampaknya adanya korelasi dengan pelbagai perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, hukum, maupun teknologi serta pelbagai perkembangan lain adalah sebagai akibat sampingan yang negatif dari setiap kemajuan atau perubahan kehidupan sosial dimasyarakat.
     Faktor masyarakat sangat berpengaruh terhadap seseorang  dalam hubungannya dengan kejahatan. karena kejahatan itu bersumber dari masyarakat dan masyarakat itu sendiri yang akan menanggung akibatnya, baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu untuk mencari sebab-sebab kejahatan adalah di dalam masyarakat juga.

Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan di atas, ternyata dalam mempelajari kejahatan sebagai tingkah laku manusia di tengah pergaulan hidupnya di dalam masyarakat, kriminologi menggunakan beberapa pendekatan. dengan pendekatan-pendekatan tersebut, maka studi tentang mengenai sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan telah berkembang. sehingga sampai pada pendapat yang banyak diterima para ahli kriminologi, yaitu bahwa dalam usaha sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan tidak akan mungkin dicari hanya satu faktor yang dapat menerangkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. yang dapat ditentukan adalah faktor-faktor yang dalam hubungannya dengan sejumlah faktor lain akan memungkinkan seseorang melakukan kejahatan.
   Di antara faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, maka faktor lingkungan merupakan titik sentral terhadap seseorang dalam hubungannya denga kejahatan. hal ini disebabkan karena lingkunganlah  yang banyak berperan terhadap perkembangan jiwa seseorang. untuk itu, maka faktor lingkungan tersebut perlu kiranya mendapat perhatian dari semua pihak dalam usaha pencegahan meningkatnya kejahatan di dalam masyarakat.
Demikianlah mengenai beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, yang ditelusuri melalui penelitian kepustakaan. mudah-mudahan hal ini bisa menjadikan masukan yang bermanfaat bagi kita semua, khususnya para penegak hukum dalam usaha menegakkan hukum dan keadilan demi tercapainya keadilan dan kebenaran di negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas