Suatu kenyataan
bahwa di dalam pergaulan hidup manusia, individu maupun kelompok sering terjadi
adanya penyimpangan terhadap norma-norma pergaulan hidupnya, terutama yang
dikenal sebagai norma hukum. di mana di dalam pergaulan manusia bersama,
penyimpangan norma hukum ini disebut sebagai kejahatan.
Sebagai salah satu perbuatan manusia yang menyimpang dari norma pergaulan hidup manusia, kejahatan adalah merupakan masalah sosial, yaitu masalah ditengah-tengah masyarakat, di mana pelaku dan korbannya adalah anggota dari masyarakat juga. perkembangan mengenai kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif tetap memerlukan pembahasan dan pengamatan sesuai dengan aktualitas permasalahannya. dengan demikian, kejahatan adalah merupakan gejala sosial, yang memperhatikan manusia pelakunya dalam kedudukan di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai salah satu perbuatan manusia yang menyimpang dari norma pergaulan hidup manusia, kejahatan adalah merupakan masalah sosial, yaitu masalah ditengah-tengah masyarakat, di mana pelaku dan korbannya adalah anggota dari masyarakat juga. perkembangan mengenai kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif tetap memerlukan pembahasan dan pengamatan sesuai dengan aktualitas permasalahannya. dengan demikian, kejahatan adalah merupakan gejala sosial, yang memperhatikan manusia pelakunya dalam kedudukan di tengah-tengah masyarakat.
Faktor-faktor yang
memengaruhi seseorang melakukan kejahatan secara garis besar dibagi menjadi dua
faktor. faktor pertama, ialah faktor-faktor yang terdapat di dalam diri pribadi
si pelaku dan faktor kedua, ialah faktor-faktor yang terletak di luar diri
pribadi si pelaku, yaitu anggota masyarakat atau manusia-manusia yang
mengelilinginya (faktor lingkungan). kedua faktor ini kemudian akan
dikembangkan lebih terperinci menjadi beberapa faktor :
1. Keturunan
Timbulnya
teori evolusi yang dikemukakan oleh Charles Darwin membawa pengaruh
terhadap sifat turun-temurun sebagai penyebab terhadap kejahatan. paling tidak,
hal ini sangat berpengaruh pada teori C. Lombroso (seorang dokter Italia
yang bekerja dipenjara-penjara), yang merupakan mazhab awal dari kriminologi,
yang dikenal dengan mazhab anthropologi. menerangkan bahwa kehidupan manusia
itu mengikuti hukum-hukum evolusi. yaitu berkembang dari manusia primitif yang
kasar dan brutal dan menuju kepada manusia yang berkepribadian dan watak yang
baik.
Namun
demikian di antara manusia yang sudah berkepribadian baik ini, di dalam proses
evolusi kembali menunjukkan sifat-sifat dan watak kasar, brutal yang di dalam
masyarakat bernorma dikenal sebagai perilaku jahat.
Orang-orang yang
menerima kewarisan sifat-sifat turun-temurun dari nenek moyangnya yang telah
lama pudar dan menjadi jahat memiliki tipe-tipe lahiriah yang khas seperti
nampak pada tengkoraknya yang asimetris, dagu yang memanjang, hidung pesek,
mudah merasa sakit dan sebagainya.
Teori
Lomborso yang menyatakan, bahwa tipe lahiriah penjahat yang disebabkan
karena faktor keturunan, atau yang dikenal sebagai "Criminal is born, not
made". dengan objek penelitiannya pada tengkorak-tengkorak narapidana
dipenjara Italia.
Berbicara
mengenai faktor-faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan, tidaklah lengkap
kalau hanya ditinjau dari faktor keturunan saja, sebab dalam kenyatannya, tidak
semua orang yang berketurunan jahat menjadi jahat dan tidak semua orang yang
keturunan baik-baik menjadi baik juga. maka untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab orang melakukan kejahatan perlu diperhatikan faktor lainnya.
2. Penyakit
Jiwa
Setelah
teori Lomborso yang menganggap bahwa penjahat adalah hasil dari
keturunan manusia atau pewarisan sifat-sifat nenek moyang manusia mendapat
sanggahan dan mengalami kegagalan, maka timbullah aliran baru (Neo Lomborso)
yang berpangkal pada anggapan, bahwa sebab kejahatan terletak pada diri
sendiri, yaitu manusia yang berpenyakit jiwa.
Banyak
dokter ahli jiwa mengemukakan pendapat, bahwa perbuatan kejahatan itu selalu
disebabkan oleh beberapa ciri atau sifat dari seseorang, yang merupakan
pembawaan dari suatu keadaan penyakit jiwa. bahkan beberapa dokter menyatakan,
hampir semua penjahat berpenyakit jiwa, dan sebagian lagi berpendapat bahwa 10%
atau kurang dari penjahat adalah penderita sakit jiwa.
Di bawah ini
beberapa penyakit jiwa yang lain yang ada hubungannya dengan si penderita
melakukan kejahatan.
Epilepsi. penyakit sawan yang terlihat nyata maupun yang tidak
mudah diketahui, yang datangnya tiba-tiba
Gejala Sosiopatik, ciri-cirinya adalah bahwa si penderita
hampir-hampir tidak mengenal norma, tidak bisa membedakan mana yang
diperbolehkan dan mana yang tidak.
Schizophrenic, suatu penyakit jiwa yang menyebabkan sipenderita
terbelah jiwanya, yang menganggap suatu khayalan menjadi sebuah kenyataan yang
dihadapi.
Tidak
semuanya bahwa kejahatan itu dilakukan oleh para penderita sakit jiwa, atau
tidak berarti bahwa penyakit jiwa menjadi penyebab umum dari setiap kejahatan,
melainkan bahwa terdapat di antara penyakit-penyakit jiwa, di antaranya seperti
disebutkan di atas memungkinkan si pelaku melakukan kejahatan. di samping
karena faktor kejiwaan, juga harus ditemukan faktor-faktor lain di dalam
masyarakat di luar diri si pelaku, di mana setiap perbuatan manusia memainkan
peranannya masing-masing.
3. Rumah Tangga dan
Keluarga
Peranan
keluarga dalam menentukan pola-pola tingkah laku anak sebelum dewasa maupun
sesudahnya penting sekali untuk perkembangan selanjutnya. karena tidak seorang
pun pada saat dilahirkan telah mantap tabiatnya sebagai seorang yang nakal
ataupun seorang yang patuh terhadap norma-norma hukum.
Guna
memberikan suatu gambaran tentang kejahatan dalam hubungannya dengan rumah
tangga dan keluarga, berikut ini akan dikemukakan bentuk-bentuk kondisi rumah
tangga yang dapat mendorong seseorang menjadi jahat.
a.
Broken Home (Rumah Tangga yang terpecah)
Perubahan
kondisi rumah tangga, karena kematian, perceraian maupun lari (desersi) pada
umumnya dapat dianggap sebagai faktor penting dari kenakalan anak-anak.
Monahan dalam penelitiannya (1957) menyatakan, bahwa
kebanyakan residivis berasal dari keluarga yang terpecah dari pada keluarga
yang tidak terpecah. pengaruh kenakalan remaja yang dalam bentuk perwujudan
pertama kali terlihat berupa penyalahgunaan narkotika, minuman keras, ngebut di
jalanan sehingga mengganggu ketertiban umum yang lama-kelamaan akan dapat
menjurus pada perbuatan jahat.
b.
Penerapan Disiplin dan Latihan dalam Keluarga.
Faktor lain
dalam keluarga yang dapat mendorong seseorang menjadi jahat adalah masalah
penerapan disiplin dalam rumah tangga, yang dapat berupa :
- perbedaan orang tua
dalam kedisiplinan;
- kelemahan moral,
fisik dan kecerdasan orang tua yang membuat lemahnya disiplin;
- kurangnya disiplin
karena tidak adanya orang tua;
- perbedaan pendapat
tentang pengawasan terhadap anak-anaknya;
- dan disiplin yang
terlalu ketat;
Perbedaan paham antara kedua orang tua anak dalam suatu keluarga dalam hal
penerapan disiplin serta kuranya perhatian kepada anak sering mengalami
kegagalan dalam membina keluarga yang harmonis, dan hal ini akan membawa akibat
terhadap perkembangan anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa.
Dari
uraian yang dikemukakan di atas, tampak beberapa proses dasar seseorang menjadi
jahat dalam hubungannya dengan rumah tangga dan keluarga.
§ Seseorang anak mungkin
akan bergabung tetap di rumah karena melihat orang tuanya, tingkah laku
tetangga, aturan-aturan dalam rumah dan pola-pola tingkah laku jahat, atau
dengan kata lain ia menjadi jahat karena belajar kejahatan di rumah.
§ Para orang tua
menetapkan kedudukan rumah tangganya dalam masyarakat, baik secara geografis
maupun dalam kelas sosial ekonomi, dan umumnya akan menentukan pola-pola
tingkah laku apa yang akan dijumpai anak.
Dalam
suatu wilayah di mana kejahatan cukup tinggi, maka kemungkinan si anak akan
mempunyai pola-pola tingkah laku jahat yang lebih besar daripada apabila
rumahnya berada diwilayah yang kurang kejahatannya. dan menjadi keluarga yang
kurang mampu akan lebih besar bagi si anak untuk menolak atau menerima
nila-nilai yang dominan/menentukan dari masyarakat tersebut.
4. Lingkungan
Pengertian lingkungan dalam tulisan ini adalah dalam arti sempit, maksudnya
hanya terbatas pada hubungan antara orang dengan orang lain (hubungan sosial),
atau lebih jelasnya hubungan antara si penjahat dengan masyarakat di mana ia
berada. di dalam masyarakat, seseorang itu dikelilingi oleh orang-orang yang
menghormati hukum atau undang-undang, dan pada waktu yang sama, juga
dikelilingi oleh mereka yang tidak menghormati undang-undang.
Sehubungan dengan itu maka untuk melakukan penyelidikan tentang tingkah laku
jahat yang dilakukan oleh seseorang haruslah memerhatikan keadaan lingkungan,
di mana si pelaku kejahatan berada. kejahatan yang merupakan suatu bentuk
gejala sosial yang tidak berdiri sendiri, melainkan tampaknya adanya korelasi
dengan pelbagai perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, hukum, maupun teknologi
serta pelbagai perkembangan lain adalah sebagai akibat sampingan yang negatif
dari setiap kemajuan atau perubahan kehidupan sosial dimasyarakat.
Faktor masyarakat sangat berpengaruh terhadap seseorang dalam hubungannya
dengan kejahatan. karena kejahatan itu bersumber dari masyarakat dan masyarakat
itu sendiri yang akan menanggung akibatnya, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh karena itu untuk mencari sebab-sebab kejahatan adalah di dalam
masyarakat juga.
Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan di atas, ternyata dalam mempelajari kejahatan sebagai tingkah laku manusia di tengah pergaulan hidupnya di dalam masyarakat, kriminologi menggunakan beberapa pendekatan. dengan pendekatan-pendekatan tersebut, maka studi tentang mengenai sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan telah berkembang. sehingga sampai pada pendapat yang banyak diterima para ahli kriminologi, yaitu bahwa dalam usaha sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan tidak akan mungkin dicari hanya satu faktor yang dapat menerangkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. yang dapat ditentukan adalah faktor-faktor yang dalam hubungannya dengan sejumlah faktor lain akan memungkinkan seseorang melakukan kejahatan.
Di antara faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, maka faktor lingkungan merupakan titik sentral terhadap seseorang dalam hubungannya denga kejahatan. hal ini disebabkan karena lingkunganlah yang banyak berperan terhadap perkembangan jiwa seseorang. untuk itu, maka faktor lingkungan tersebut perlu kiranya mendapat perhatian dari semua pihak dalam usaha pencegahan meningkatnya kejahatan di dalam masyarakat.
Demikianlah mengenai beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, yang ditelusuri melalui penelitian kepustakaan. mudah-mudahan hal ini bisa menjadikan masukan yang bermanfaat bagi kita semua, khususnya para penegak hukum dalam usaha menegakkan hukum dan keadilan demi tercapainya keadilan dan kebenaran di negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum ini.
Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan di atas, ternyata dalam mempelajari kejahatan sebagai tingkah laku manusia di tengah pergaulan hidupnya di dalam masyarakat, kriminologi menggunakan beberapa pendekatan. dengan pendekatan-pendekatan tersebut, maka studi tentang mengenai sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan telah berkembang. sehingga sampai pada pendapat yang banyak diterima para ahli kriminologi, yaitu bahwa dalam usaha sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan tidak akan mungkin dicari hanya satu faktor yang dapat menerangkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. yang dapat ditentukan adalah faktor-faktor yang dalam hubungannya dengan sejumlah faktor lain akan memungkinkan seseorang melakukan kejahatan.
Di antara faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, maka faktor lingkungan merupakan titik sentral terhadap seseorang dalam hubungannya denga kejahatan. hal ini disebabkan karena lingkunganlah yang banyak berperan terhadap perkembangan jiwa seseorang. untuk itu, maka faktor lingkungan tersebut perlu kiranya mendapat perhatian dari semua pihak dalam usaha pencegahan meningkatnya kejahatan di dalam masyarakat.
Demikianlah mengenai beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan, yang ditelusuri melalui penelitian kepustakaan. mudah-mudahan hal ini bisa menjadikan masukan yang bermanfaat bagi kita semua, khususnya para penegak hukum dalam usaha menegakkan hukum dan keadilan demi tercapainya keadilan dan kebenaran di negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum ini.
Komentar
Posting Komentar