Langsung ke konten utama

Kompetensi Mahkamah Syar'iyah di Aceh sesuai UUPA

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggore Aceh Darussalam. saat ini sudah ada qanun yang dimaksud. kita dapat melihat pada qanun tentang peradilan syariat islam dinyatakan bahwa: ''Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara dalam tingkat pertama, bidang : a. Ahwalul Syahshiyah, b. Mu'amalah, c. Jinayah. sementara juga dinyatakan bahwa ''Hukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan perkara yang dimaksud adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun''. sementara hukum formil yang akan digunakan Mahkamah adalah yang sesuai dengan Syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun. dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 25 Oktober 2015, qanun jinayat atau Hukum Pidana Islam mulai efektif berlaku di Aceh. dinas syariat provinsi Aceh menyatakan. ''Mulai Jum'at (23/10/2015), qanun Aceh resmi berlaku di Provinsi Aceh.''. Hukum Pidana Islam yang dituangkan dalam qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat diundangkan sejak setahun silam. qanun Nomor 6 tahun 2014 berisi 10 Bab dan 75 pasal. dengan berlakunya qanun tersebut, maka qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Khamar atau Minuman keras, qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir atau Judi dan qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau Mesum dinyatakan tidak berlaku.
Qanun Jinayat merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh (UUPA0. terkait pemberlakuan qanun jinayat, Dinas syariat islam menyebut pihaknya sejak setahun terakhir sudah mensosialisasikan qanun atau peraturan daerah tersebut. ''Kota Banda Aceh menjadi Kota terakhir sosialisasi qanun jinayat ini. dan mulai 23 oktober ini, qonun tersebut efektif berlaku diseluruh Aceh'', kata Munawar A Jalil, dari dinas syariat islam Aceh.
Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pihaknya mendukung penerapan qanun jinayat agar pelaksanaan syariat islam semakin maksimal. dia berharap dengan disahkannya qanun jinayat ini, penerapan syariat islam semakin maksimal. pemerintah kota banda aceh, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan syariat islam secara kaffah atau menyeluruh. ''karena itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan syiar islam dalam kehidupan sehari-hari.
di dalam qanun jinayat atau lengkapnya qanun aceh tentang hukum jinayat (qanun No. 6 Tahun 2014) dikatakan bahwa hukum jinayat adalah hukum yang mengatur tentang jarimah dan 'uqubah. jarimah didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh syariat islam yang dalam qanun diancam dengan dengan 'uqubah hudud dan ta'zir. Hudud adalah jenis 'uqubah yang bentuknya dan besarnya telah ditentukan dalam qanun secara tegas. sementara ta'zir adalah jenis 'uqubah yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarnya dalam batas tertingi dan/atau terendah. melihat cakupannya maka qanun jinayat ini tidak meliputi qisas. untuk lebih jelasnya pengaturan qanun dapat dilihat dalam (Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat).

Daftar Pustaka
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Asas-Asas Hukum Pidana Islam) jakarta; PT. RajaGrafindo Persada,2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas