Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggore Aceh Darussalam. saat ini sudah ada qanun yang dimaksud. kita dapat melihat pada qanun tentang peradilan syariat islam dinyatakan bahwa: ''Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara dalam tingkat pertama, bidang : a. Ahwalul Syahshiyah, b. Mu'amalah, c. Jinayah. sementara juga dinyatakan bahwa ''Hukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan perkara yang dimaksud adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun''. sementara hukum formil yang akan digunakan Mahkamah adalah yang sesuai dengan Syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun. dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 25 Oktober 2015, qanun jinayat atau Hukum Pidana Islam mulai efektif berlaku di Aceh. dinas syariat provinsi Aceh menyatakan. ''Mulai Jum'at (23/10/2015), qanun Aceh resmi berlaku di Provinsi Aceh.''. Hukum Pidana Islam yang dituangkan dalam qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat diundangkan sejak setahun silam. qanun Nomor 6 tahun 2014 berisi 10 Bab dan 75 pasal. dengan berlakunya qanun tersebut, maka qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Khamar atau Minuman keras, qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir atau Judi dan qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau Mesum dinyatakan tidak berlaku.
Qanun Jinayat merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh (UUPA0. terkait pemberlakuan qanun jinayat, Dinas syariat islam menyebut pihaknya sejak setahun terakhir sudah mensosialisasikan qanun atau peraturan daerah tersebut. ''Kota Banda Aceh menjadi Kota terakhir sosialisasi qanun jinayat ini. dan mulai 23 oktober ini, qonun tersebut efektif berlaku diseluruh Aceh'', kata Munawar A Jalil, dari dinas syariat islam Aceh.
Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pihaknya mendukung penerapan qanun jinayat agar pelaksanaan syariat islam semakin maksimal. dia berharap dengan disahkannya qanun jinayat ini, penerapan syariat islam semakin maksimal. pemerintah kota banda aceh, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan syariat islam secara kaffah atau menyeluruh. ''karena itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan syiar islam dalam kehidupan sehari-hari.
di dalam qanun jinayat atau lengkapnya qanun aceh tentang hukum jinayat (qanun No. 6 Tahun 2014) dikatakan bahwa hukum jinayat adalah hukum yang mengatur tentang jarimah dan 'uqubah. jarimah didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh syariat islam yang dalam qanun diancam dengan dengan 'uqubah hudud dan ta'zir. Hudud adalah jenis 'uqubah yang bentuknya dan besarnya telah ditentukan dalam qanun secara tegas. sementara ta'zir adalah jenis 'uqubah yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarnya dalam batas tertingi dan/atau terendah. melihat cakupannya maka qanun jinayat ini tidak meliputi qisas. untuk lebih jelasnya pengaturan qanun dapat dilihat dalam (Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat).
Daftar Pustaka
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Asas-Asas Hukum Pidana Islam) jakarta; PT. RajaGrafindo Persada,2016.
Komentar
Posting Komentar