Penyusunan dan penetapan kepentingan-kepentingan dalam KUHAP tidak lepas dari falsafah, aspirasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan pasal-pasal dalam Undang-undang dasar 1945. Hukum acara pidana menyangkut dua kepentingan yang sangat prinsipil bagi masyarakat pada umumnya, pihak yang tersangkut tindak pidana khususnya. Di satu pihak, hukum acara pidana harus dapat menjamin bahwa yang bersalah akan dihukum, tetapi di lain pihak harus pula dapat mencegah dituntutnya dan dihukumnya orang yang tidak bersalah. kita tidak boleh menyimpang dari asas utama hukum pidana dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka, yaitu '' asas presumption of innoncence '' atau ''praduga tidak bersalah'' sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo penjelasan umum butir 3 KUHAP. atas dasar pasal ini memberi kejelasan pada kita, bahwa setiap orang yang diperiksa pada tingkat penyidikan belum dapat dianggap bersalah...
Bersama kami mencerdaskan bangsa