Langsung ke konten utama

Ternyata Peran Psikologi Sangatlah Penting Pada Pemeriksaan Tersangka

   Sebelum melangkah dalam uraian berikut ini, perlu dimengerti terlebih dahulu apakah fungsi dan peranan psikologi dalam bidang hukum. Farrington dan Hawkins (1970) berpendapat bahwa:
''peranan psikologi dalam hukum dapat dibagi dalam tiga jenis, pertama psikologi dapat digunakan untuk menguji kebenaran pra-anggapan yang digunakan dalam itu sistem hukum itu sendiri.''
Sedangkan fungsi psikologi menurut Sarlito Wirawan adalah :
''seperti ilmu-ilmu sosial lain, psikologi mempunyai dua fungsi yaitu, pertama adalah fungsi pengertian (understanding) dan kedua adalah fungsi peramalan (prediction).''
  Penerapan psikologi dalam hukum yang didasarkan pada fungsi psikologi tersebut pada dasarnya adalah berkaitan dengan hak-hak asasi tersangka sebagai pihak yang sedang dibatasi kebebasannya.
Kita ketahui bersama setiap individu memiliki kepribadian yang khusus yang membedakannya dengan individu-individu lainnya yang terjadi karena adanya proses belajar dan pembawaan yang berbeda . walau demikian, dalam kenyataannya sehari-hari ada kecenderungan bahwa setiap individu mempunyai perilaku yang tidak jauh berbeda dengan individu-individu yang lain.
  Dalam mempelajari manusia, kita harus mempunyai sudut pandangan yang khusus, jangan menjadikan manusia hanya sebagai obyek dan mempelajari dari segi kesadarannya saja, karena manusia adalah subyek sekaligus obyek. menyimak definisi Sarlito wirawan, menjadi jelas bagi kita bahwa sebenarnya manusialah yang paling berkepentingan dengan psikologi. manusialah yang paling membutuhkannya dalam berbagai kehidupan, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum. mengingat hukum itu sendiri juga merupakan perilaku dipandang dari segi tertentu dan standar bagi perilaku, maka psikologi dapat diterapkan dalam penyelesaian suatu tindak pidana.
hal ini dapat dilihat dari peranan psikologi dalam hukum point kedua, yaitu dalam proses hukum. yang dimaksud dengan proses hukum di sini menurut Farrington dan Hawkins adalah proses pemeriksaan atau interogasi tersangka pada tingkat penyidikan. psikologi sangat besar peranannya dalam proses ini, karena psikologi lebih melihat latar belakang tingkah laku dan perbuatan individu yang diperiksa. penyidik yang menguasai, minimal mengetahui sedikit psikologi, dapat dengan mudah mengenal watak, pribadi tersangka sehingga dapat dengan mudah ditentukan teknik-teknik pendekatan yang cocok untuk keberhasilan pemeriksaan yang berlangsung secara manusiawi.
  Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses pemeriksaan tersangka seorang penyidik harus banyak menggunakan menerapkan teknik Personal approach. dengan pendekatan subyektif, penyidik dapat mengetahui dan menggambarkan bagaimana kepribadiannya, di mana letak kelebihannya dan kelemahannya. dalam mengungkit keterangan dari tersangka seorang penyidik perlu menerapkan salah satu atau beberapa dari bidang-bidang yang terdapat dalam psikologi yang dianggap paling tepat untuk membantu kelancaran tugasnya, seperti penerapan dibidang psikologi kepribadian atau tipilogi adalah untuk melihat mempelajari kepribadian, ciri-ciri, tipe-tipe seseorang.
  Menurut Mayor Jenderal Purn. Soemitro, seseorang yang diperiksa karena terlibat dalam suatu tindak pidana adalah orang-orang yang sedang dilanda frustasi yang timbulnya diakibatkan dari adanya sikap regresi-emosional yang memuncak ke arah negatif maupun sikap kompensasi-penyelesaian semu atas suatu masalah yang bersifat negatif.
  Seseorang, di dalam menentukan kehendaknya sangatlah ditentukan oleh adanya keserasian antara pikiran dengan perasaan. pikiran dan perasaan ini dalam perkembangannya akan mempengaruhi segala perbuatan dan tingkah lakunya sehari-hari. penerapan dibidang psikologi  yang lain seperti psikologi sosial, psikologi kriminal dan sebagainya.
  Kelancaran dalam menarik keterangan dari tersangka adalah bergantung dari kemampuan dan kepandaian penyidikan. oleh karenanya, penguasaan terhadap bidang -bidang dalam psikologi tersebut diatas dilengkapi dengan penguasaan dalam metode wawancara, karena metode tersebut ikut memegang peranan penting terhadap kelancaran pemeriksaan tersangka.
  Seorang penyidik harus berbicara sedikit, tegas, terang tetapi jangan meninggalkan kesopanan dan keramahan, bersikap kekeluargaan, ramah, dan menarik. apabila tersangka mempunyai perasaan takut, harus bersifat membimbing dan terhadap tersangka yang sombong, lebih baik memuji dan menyanjungnya. keadaan tersebut akan membuat tersangka merasa diperhatikan sebagai subyek yang mempunyai hak dan kewajiban. dari situasi yang baik inilah, tersangka akan memberikan jawaban atau keterangan dengan sebenarnya dan sejujurnya.

  Pendekatan secara psikologis sebagaimana diuraikan di atas, tidak lepas dari pendapat Charles R. Swansons Jr., bahwa ada dua prinsip yang dapat diterapkan untuk mengungkit agar seseorang mau mengaku dalam suatu kejahatan atau tindak pidana, yaitu;
''...First there are those guilty parties who seek some psychological motive for ''fetting it of their chest.'' The second category is comprised of those who are not guilty but who act under some urge to confess....''
  Jadi, prinsip-prinsip tersebut di atas dapat berlangsung dengan lancar dikarenakan adanya pemakaian penerapan psikologi dalam taktik dan teknik penyidikannya, sehingga seseorang mau memberikan keterangan atau mengakui kesalahannya dengan leluasa tanpa adanya kekerasan yang tidak manusiawi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas