Penyusunan dan penetapan kepentingan-kepentingan dalam KUHAP tidak lepas dari falsafah, aspirasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan pasal-pasal dalam Undang-undang dasar 1945. Hukum acara pidana menyangkut dua kepentingan yang sangat prinsipil bagi masyarakat pada umumnya, pihak yang tersangkut tindak pidana khususnya. Di satu pihak, hukum acara pidana harus dapat menjamin bahwa yang bersalah akan dihukum, tetapi di lain pihak harus pula dapat mencegah dituntutnya dan dihukumnya orang yang tidak bersalah.
kita tidak boleh menyimpang dari asas utama hukum pidana dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka, yaitu ''asas presumption of innoncence'' atau ''praduga tidak bersalah'' sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo penjelasan umum butir 3 KUHAP. atas dasar pasal ini memberi kejelasan pada kita, bahwa setiap orang yang diperiksa pada tingkat penyidikan belum dapat dianggap bersalah. Oleh karenan nya ia dihadapkan ke pengadilan dengan tujuan untuk didengar kenyataannya, sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi guna mencari pengakuan dan pelaku tindak pidana.
untuk memperjelas uraian di atas, kita kembali kepada pengertian tersangka menurut KUHAP dalam penjelasan umumnya, yang menyebutkan bahwa :
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pengertian ini berbeda dengan pengertian terdakwa menurut KUHAP dalam penjelasan umumnya bahwa :
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Seorang penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus mengutamakan hak asasi tersangka, karena sejak semula diperiksa tersangka sudah mempunyai hak-haknya. hak -hak tersangka yang dimaksud adalah pada tingkat penyidikan antara lain diatur dalam pasal-pasal KUHAP berikut ini ;
a. Hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum (pasal 50 ayat (1));
b. hak tersangka perkaranya segera diajukan ke pengadilan (pasal 50 ayat (2)).
c. hak tersangka untuk diberitahu dengan jelas dengan bahasa yang dapat dimengerti atau diketahui tentang yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (pasal 51 huruf a);
d. pada tingkat penyidikan, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (pasal 52);
e. untuk kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukumnya selama waktu dan setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54);
f. tersangka berhak memilih penasihat hukumnya (pasal 55);
g. hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2));
h. kewajiban pada semua tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1);
i. hak tersangka yang ditahan untuk menghubungi penasihat hukumnya (pasal 57 ayat (1);
Dari beberapa pasal tersebut di atas, yang paling mendasar dalam kaitannya dengan penulisan karya tulis ini adalah pengertian pasal 52 KUHAP tentang kebebasan tersangka untuk memberikan keterangan pada penyidik. pasal 52 tersebut mempunyai maksud sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 52 KUHAP tersebut. yaitu:
agar supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya maka tersangka harus dijauhkan dari rasa takut. oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka.
Atas dasar pasal 52 tersebut diatur lebih lanjut tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan tersangka, yaitu:
a. tersangka didengar keterangannya tanpa adanya tekanan dari siapa pun atau dalam bentuk apapun (pasal 117 ayat (1));
b. keterangan apa saja yang diberikan oleh tersangka sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik wajib mencatat dalam berita acara pemeriksaan dengan teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. apabila sudah disetujui, berita acara tersebut ditandatangani oleh penyidik dan tersangka (pasal 118 ayat (1));
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa:
KUHAP telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat pada tempat yang luhur. karena ia memberikan perlindungan yang lebih kokoh kepada warga negara, lebih memberikan jaminan dihormatinya hak-hak asasi manusia daripada ketentuan-ketentuan yang sebelumnya berlaku seperti yang terdapat dalam HIR san RIB, khususnya yang menyangkut hak-hak tersangka pada tingkat penyidikan.
Komentar
Posting Komentar