Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum

Apa Saja Hak-hak Tersangka Dalam Tahap Penyidikan

Penyusunan dan penetapan kepentingan-kepentingan dalam KUHAP tidak lepas dari falsafah, aspirasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan pasal-pasal dalam Undang-undang dasar 1945. Hukum acara pidana menyangkut dua kepentingan yang sangat prinsipil bagi masyarakat pada umumnya, pihak yang tersangkut tindak pidana khususnya. Di satu pihak, hukum acara pidana harus dapat menjamin bahwa yang bersalah akan dihukum, tetapi di lain pihak harus pula dapat mencegah dituntutnya dan dihukumnya orang yang tidak bersalah. kita tidak boleh menyimpang dari asas utama hukum pidana dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka, yaitu '' asas presumption of innoncence '' atau ''praduga tidak bersalah'' sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo penjelasan umum butir 3 KUHAP. atas dasar pasal ini memberi kejelasan pada kita, bahwa setiap orang yang diperiksa pada tingkat penyidikan belum dapat dianggap bersalah...

Inilah 4 Faktor yang Mempengaruhi Seseorang Melakukan Tindak Kejahatan

  Suatu kenyataan bahwa di dalam pergaulan hidup manusia, individu maupun kelompok sering terjadi adanya penyimpangan terhadap norma-norma pergaulan hidupnya, terutama yang dikenal sebagai norma hukum. di mana di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan norma hukum ini disebut sebagai kejahatan. Sebagai salah satu perbuatan manusia yang menyimpang dari norma pergaulan hidup manusia, kejahatan adalah merupakan masalah sosial, yaitu masalah ditengah-tengah masyarakat, di mana pelaku dan korbannya adalah anggota dari masyarakat juga. perkembangan mengenai kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif  tetap memerlukan pembahasan dan pengamatan sesuai dengan aktualitas permasalahannya. dengan demikian, kejahatan adalah merupakan gejala sosial, yang memperhatikan manusia pelakunya dalam kedudukan di tengah-tengah masyarakat.  Faktor-faktor yang memengaruhi seseorang melakukan kejahatan secara garis besar dibagi menjadi dua faktor. faktor pertama, ialah faktor...

Ternyata Peran Psikologi Sangatlah Penting Pada Pemeriksaan Tersangka

   Sebelum melangkah dalam uraian berikut ini, perlu dimengerti terlebih dahulu apakah fungsi dan peranan psikologi dalam bidang hukum. Farrington dan Hawkins (1970) berpendapat bahwa: ''peranan psikologi dalam hukum dapat dibagi dalam tiga jenis, pertama psikologi dapat digunakan untuk menguji kebenaran pra-anggapan yang digunakan dalam itu sistem hukum itu sendiri.'' Sedangkan fungsi psikologi menurut Sarlito Wirawan adalah : ''seperti ilmu-ilmu sosial lain, psikologi mempunyai dua fungsi yaitu, pertama adalah fungsi pengertian (understanding) dan kedua adalah fungsi peramalan (prediction).''   Penerapan psikologi dalam hukum yang didasarkan pada fungsi psikologi tersebut pada dasarnya adalah berkaitan dengan hak-hak asasi tersangka sebagai pihak yang sedang dibatasi kebebasannya. Kita ketahui bersama setiap individu memiliki kepribadian yang khusus yang membedakannya dengan individu-individu lainnya yang terjadi karena adanya prose...

Memahami Pengertian Hukum Progresif dari Para Ahli

Hukum progresif merupakan pemikiran hukum indonesia modern yang digagas oleh sajtipto rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum. Pemikiran satjipto rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perpektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di indonesia. Sesuai dengan falsafah bangsa indonesia, pancasila, satjipto menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada pancasila yang lebih menekankan pada subtansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang-undangan semata. Didalam negara hukum pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu negara hukum bercirikan rule of moralatau rule of justice . Negara hukum indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia didalam hukum dalam konteks sosisologis indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi...