Langsung ke konten utama

Memahami Pengertian Hukum Progresif dari Para Ahli



Hukum progresif merupakan pemikiran hukum indonesia modern yang digagas oleh sajtipto rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum. Pemikiran satjipto rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perpektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di indonesia.
Sesuai dengan falsafah bangsa indonesia, pancasila, satjipto menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan pada pancasila yang lebih menekankan pada subtansi, bukan prosedur dalam peraturan perundang-undangan semata. Didalam negara hukum pancasila yang diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu negara hukum bercirikan rule of moralatau rule of justice. Negara hukum indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia didalam hukum dalam konteks sosisologis indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia sebagai pusat orientasi.
Oleh karena itu dalam kedudukan manusia yang sentral pemahaman sifat-sifat manusia harus menjadi perhatian utama hukum sngat diperlukan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan ketertiban. Hukum progresif memang telah berkembang sedemikian rupa sejak satjipto rahardjo menggagasnya. Gagasan itu pertama-tama didasari keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar dari krisis, termasuk krisis dibaidang hukum.. hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia. Bukan manusia untuk hukum.


Pengertian Hukum progresif menurut para ahli :
Progresif adalah kata yang berasal dari bahasa inggris yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Hukum progresif bearti hukum yang bersifat maju. Istilah hukum progresif, diperkenalkan oleh satjipto rahadjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Satjipto rahardjo merasa prihatin denganrendahnya kontribusi hukum dalam mencerahkan bangsa indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum itu sendiri.
 Adapun pengertian hukum progresif adalah mengubah secara tepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu ang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. Pengertian sebagimana dikemukkan oleh satjipto rahardjo tersebut bearti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum agar lebihberguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir begitu saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanuisaan. Jadi tidak ada rekaysa atau keberpihakan dalam menegakkan hukum. Sebab menurutnya, hukum bertujuan untuk mensejahterakan dan keadilan bagi semua rakyat. Secara spesifik hukum progresif antara lain bisa diebut sebagai hukum yang pro rakyat dan hukum yang berkeadilan. Konsep hukum progresif adalah hukum tidak ada ntuk kepentingan sendiri melainkan sesuatu tujuan yang berada diluar dirinya. Oleh karena itu, hukum progresif meninggalkan tradisi analytical jurisprudence atau reschtsdogmatiek. Aliran-aliran tersebut hanya melihat kedalam hukum dan membicarakan serta melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai suatau bangunan peraturan yang dinilai sebagai sistematis dan logis. Hukum progresif bersifat responsif yang mana dalam responsif ini hukum akan selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan diluar narasi textual hukum itu sendiri. Kehadiran hukum dikaitkan pada tujuan sosialnya, maka hukum progresif juga dekat dengan sosiological jurisprudence dari roscoe pound. Hukum progresif juga mnegundang kritik terhadap sistem hukum yang liberal, karena hukum indonesia pun turut mewarisi hukum tersebut.
Berdasarkan asumsi-asumsi diatas maka kriteria hukum progresif adalah :
1.      Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
2.      Memuat kandungan moral.
3.      Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik melainkan teori.
4.      Bersifat kritis dan fungsional.
Paradigma hukum progresif diindonesia saat ini masih dianggap hal yang tabu karena dari sekian lama, mahasiswa” hukum, para penegak hukum, hanya diberikan bekal pelajaran hukum di sekolah-sekolah hukum yang berbau positivistik belaka sehingga dengan adanya paradigma hukum progresif ini, kita semua para penagak hukum (terutama hakim) dituntu untuk merubah cara berpikirnya yang lama yang selama ini selalu penuh dengan aroma paradigma positisitik. Karena salah satu sumber yang mneyebabkan tidak bekerjanya hukum sebagaimana mestinya. Sehingga saat ini sudah saatnya para penegak hukum yang betul-betul ingin melihat hukum berdiri diatas sendi-sendi kebenaran untuk berani memulai dengan paradigma hukum progresif. Sekian.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas