Hukum progresif merupakan pemikiran hukum indonesia
modern yang digagas oleh sajtipto rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap
berkembang, baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum. Pemikiran satjipto
rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari
perpektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang
mendominasi hukum di indonesia.
Sesuai dengan falsafah bangsa indonesia,
pancasila, satjipto menyatakan bahwa negara hukum yang dianut harus didasarkan
pada pancasila yang lebih menekankan pada subtansi, bukan prosedur dalam
peraturan perundang-undangan semata. Didalam negara hukum pancasila yang
diunggulkan adalah “olah hati nurani” untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu
negara hukum bercirikan rule of moralatau rule of justice. Negara hukum
indonesia juga harus didasarkan pada posisi dasar manusia didalam hukum dalam
konteks sosisologis indonesia. Semua instrumen hukum harus menempatkan manusia
sebagai pusat orientasi.
Oleh karena itu dalam kedudukan manusia yang
sentral pemahaman sifat-sifat manusia harus menjadi perhatian utama hukum sngat
diperlukan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan
ketertiban. Hukum progresif memang telah berkembang sedemikian rupa sejak
satjipto rahardjo menggagasnya. Gagasan itu pertama-tama didasari keprihatinan
terhadap kontribusi rendah ilmu hukum indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar
dari krisis, termasuk krisis dibaidang hukum.. hukum progresif memandang bahwa
hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia. Bukan manusia
untuk hukum.
Pengertian Hukum progresif menurut para ahli :
Progresif adalah kata yang berasal dari bahasa inggris
yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Hukum progresif bearti
hukum yang bersifat maju. Istilah hukum progresif, diperkenalkan oleh satjipto
rahadjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Satjipto
rahardjo merasa prihatin denganrendahnya kontribusi hukum dalam mencerahkan
bangsa indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum
itu sendiri.
Adapun pengertian
hukum progresif adalah mengubah secara tepat, melakukan pembalikan yang
mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan.
Pembebasan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia
dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk
sesuatu ang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kemuliaan manusia. Pengertian sebagimana dikemukkan oleh satjipto rahardjo
tersebut bearti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal,
dengan mengubah sistem hukum agar lebihberguna, terutama dalam mengangkat harga
diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Secara lebih
sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam
cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu
mengalir begitu saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan
kemanuisaan. Jadi tidak ada rekaysa atau keberpihakan dalam menegakkan hukum.
Sebab menurutnya, hukum bertujuan untuk mensejahterakan dan keadilan bagi semua
rakyat. Secara spesifik hukum progresif antara lain bisa diebut sebagai hukum
yang pro rakyat dan hukum yang berkeadilan. Konsep hukum progresif adalah hukum
tidak ada ntuk kepentingan sendiri melainkan sesuatu tujuan yang berada diluar
dirinya. Oleh karena itu, hukum progresif meninggalkan tradisi analytical jurisprudence
atau reschtsdogmatiek. Aliran-aliran tersebut hanya melihat kedalam hukum
dan membicarakan serta melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai
suatau bangunan peraturan yang dinilai sebagai sistematis dan logis. Hukum
progresif bersifat responsif yang mana dalam responsif ini hukum akan selalu
dikaitkan pada tujuan-tujuan diluar narasi textual hukum itu sendiri. Kehadiran
hukum dikaitkan pada tujuan sosialnya, maka hukum progresif juga dekat dengan
sosiological jurisprudence dari roscoe pound. Hukum progresif juga
mnegundang kritik terhadap sistem hukum yang liberal, karena hukum indonesia
pun turut mewarisi hukum tersebut.
Berdasarkan asumsi-asumsi diatas maka kriteria hukum
progresif adalah :
1.
Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan
dan kebahagiaan manusia.
2.
Memuat kandungan moral.
3.
Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan
meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik
melainkan teori.
4.
Bersifat kritis dan fungsional.
Paradigma hukum progresif diindonesia saat ini masih
dianggap hal yang tabu karena dari sekian lama, mahasiswa” hukum, para penegak
hukum, hanya diberikan bekal pelajaran hukum di sekolah-sekolah hukum yang
berbau positivistik belaka sehingga dengan adanya paradigma hukum progresif ini,
kita semua para penagak hukum (terutama hakim) dituntu untuk merubah cara
berpikirnya yang lama yang selama ini selalu penuh dengan aroma paradigma
positisitik. Karena salah satu sumber yang mneyebabkan tidak bekerjanya hukum
sebagaimana mestinya. Sehingga saat ini sudah saatnya para penegak hukum yang
betul-betul ingin melihat hukum berdiri diatas sendi-sendi kebenaran untuk
berani memulai dengan paradigma hukum progresif. Sekian.
Komentar
Posting Komentar