Langsung ke konten utama

Postingan

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas...

Tentang Sistem Hukum Pidana Hungaria (perbandingan hukum)

Hongaria adalah negara konstitusional yang independen, demokratis, dan diperintah oleh aturan hukum. Sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Demokrasi parlementer. Sistem hukum hongaria sangat dipengaruhi oleh hukum Romano-Jerman (hukum kontinental) sehingga karakteristik penting dari hukum pidana adalah kodifikasi komprehensif dan dominasi Undang-Undang sebagai sumber hukum. Sistem hukum Hongaria didasarkan pada Undang-Undang Dasar Hongaria yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Hukum pidana subtantif dimuat oleh Undang-Undang C 2012 tentang KUHP yang di bagi menjadi dua bagian utama: bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum menentukan ruang lingkup kode, kategori penting tanggung jawab pidana, kondisi dan pencegahan kesalahan serta hukuman dan langkah-langkah kriminal. Bagian khusus mendefinisikan tindakan-tindakan yang dicap sebagai kejahatan.  Hukum Hongaria membuat perbedaan antara dua jenis kejahatan: kejahatan adalah kejahatan atau pelanggaran ringan. Felony adala...

cara-cara penyelesaian sengketa

Cara-cara penyelesaian sengketa Kelemahan cara litigasi   Merupakan satu kekeliruan jika orang menganggap bahwa didalam masyarakat modern, hanya pranata pengadilanlah satu-satunya cara penyelesaian sengketa. Diluar pengadilan masih terdapat cara-cara penyelesaian sengketa lain, seperti ; mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Ada masyarakat yang di dominasi oleh cara nonlitigasi, seperti korea, dan jepang.  Peter lovenheim (1989) menuliskan bahwa : “in 1850, Abraham lincoln made some notes for what historians thinks was a lecture on law he intended to give to a group of fellow lawyers. We don’t know whether lincoln ever gave that lecture, but his notes survive. This, in part, is what he wrote: Discourage litigation. Persuade your neighbors to compromise when ever you can. Point out to them how the nominal winner is ofen a real loser-in fes, expences, and waste of time” (pada tahun 1850, Abraham lincoln membuat beberapa catatan tentang apa yang dipirikan oleh para ...

cara mudah membuat kartu anggota perpustakaan daerah provinsi jawa tengah

Perpustakaan povinsi jawa tengah adalah kumpulan atau bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu atau ketentuan pemakai. Perpustakaan provinsi jawa tengah adalah fasilitas umum yang didirikan oleh pemerintah sebagai wujud andilnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Tanggal 9 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2016 Tanggal 15 desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.  Karena perpustakaan ini adalah fasilitas umum maka setiap orang dengan latarbelakang apapun diperbolehkan untuk mengunjungi dan memanfaatkannya. asalkan digunakan untuk kegiatan positif seperti membaca, membuat tugas, melakukan riset dll. tidak hanya itu perpustakaan Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi peminjaman buku, syarat...

Kompetensi Mahkamah Syar'iyah di Aceh sesuai UUPA

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh didasarkan atas syariat islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan qanun Provinsi Nanggore Aceh Darussalam. saat ini sudah ada qanun yang dimaksud. kita dapat melihat pada qanun tentang peradilan syariat islam dinyatakan bahwa: ''Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara dalam tingkat pertama, bidang : a. Ahwalul Syahshiyah , b. Mu'amalah , c. Jinayah. sementara juga dinyatakan bahwa ''Hukum materiil yang digunakan dalam menyelesaikan perkara yang dimaksud adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun ''. sementara hukum formil yang akan digunakan Mahkamah adalah yang sesuai dengan Syariat Islam atau yang akan diatur dengan qanun . dalam perkembangan terbaru, pada tanggal 25 Oktober 2015, qanun jinayat atau Hukum Pidana Islam mulai efektif berlaku di Aceh. dinas syariat provinsi Ace...

Apa Saja Hak-hak Tersangka Dalam Tahap Penyidikan

Penyusunan dan penetapan kepentingan-kepentingan dalam KUHAP tidak lepas dari falsafah, aspirasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan pasal-pasal dalam Undang-undang dasar 1945. Hukum acara pidana menyangkut dua kepentingan yang sangat prinsipil bagi masyarakat pada umumnya, pihak yang tersangkut tindak pidana khususnya. Di satu pihak, hukum acara pidana harus dapat menjamin bahwa yang bersalah akan dihukum, tetapi di lain pihak harus pula dapat mencegah dituntutnya dan dihukumnya orang yang tidak bersalah. kita tidak boleh menyimpang dari asas utama hukum pidana dalam kaitannya dengan hak-hak tersangka, yaitu '' asas presumption of innoncence '' atau ''praduga tidak bersalah'' sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo penjelasan umum butir 3 KUHAP. atas dasar pasal ini memberi kejelasan pada kita, bahwa setiap orang yang diperiksa pada tingkat penyidikan belum dapat dianggap bersalah...