Langsung ke konten utama

cara-cara penyelesaian sengketa

Cara-cara penyelesaian sengketa

Kelemahan cara litigasi 
Merupakan satu kekeliruan jika orang menganggap bahwa didalam masyarakat modern, hanya pranata pengadilanlah satu-satunya cara penyelesaian sengketa. Diluar pengadilan masih terdapat cara-cara penyelesaian sengketa lain, seperti ; mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Ada masyarakat yang di dominasi oleh cara nonlitigasi, seperti korea, dan jepang.
 Peter lovenheim (1989) menuliskan bahwa :
“in 1850, Abraham lincoln made some notes for what historians thinks was a lecture on law he intended to give to a group of fellow lawyers. We don’t know whether lincoln ever gave that lecture, but his notes survive. This, in part, is what he wrote:
Discourage litigation. Persuade your neighbors to compromise when ever you can. Point out to them how the nominal winner is ofen a real loser-in fes, expences, and waste of time”
(pada tahun 1850, Abraham lincoln membuat beberapa catatan tentang apa yang dipirikan oleh para sejarawan merupakan suatu kuliah hukum yang ia tujukan untuk kelompok sesama pengacara. Kita tidak tahu apakah Lincoln pernah menyajikan kuliah itu, tetapi yang jelas cacatannya itu dapat diselamatkan. Ini adalah sebagian dari apa yang ditulis oleh licoln:
Perkecillah peran pengadilan, bujuklah para tetangga anda untuk berkrompomi sepanjang yang dapat anda lakukan. Tunjukan pada mereka bagaimana orang yang hanya namanya saja disebut pemenang, tetapi sering dikenyataannya lebih merupakan pihak yang nyata-nyata kalah; yaitu kalah dalam biaya, pembayaran, dan pemborosan waktu)
Kalimat yang dikemukakkan oleh lincoln tersebut kemudian menjadi sangat terkenal ketika orang ingin menekankan bahwa cara penyelesaian pengadilan lebih banyak dampak negatifnya ketimbang keuntungannya.
 Sebagai satu bangsa, oarang amerika tidak mengikuti saran lincoln spenuhnya. Orang amerika, digelari sebagai “masyarakat yang litigatif”. Saat ini, mereka memiliki lebih banyak gugatan ke pengadilan (lebih dari 15 juta pertahun), dibandingkan setiap negara lain didunia. Terhadap konflik yang paling remeh pun, mereka senantiasa meneriakkan : “see you in court” (kita akan bertemu dipengadilan).
Dari 1964 hingga 1984, angka perkapita gugatan-gugatan yang masuk ke oengadilan meningkat hingga tiga kali lipat. Setiap tahun, 40.000 sarjana diterima dibar (organisasi pengacara,). Seorang pengamat terkemuka menyatakan bahwa, “kita meminta pengacara kita untuk menggugat, sebelum meminta lawan kita untuk berbicara.” Bebrapa gugatan mungkin dipandang lucu, seandainya mereka tidak serius memandangnya, contoh-contohnya : ketika sekelompok orang tua murid menuntut dengan segala macam cara ke pengadilan federal atas suatu kesalahan yang dilakukan oleh petugas didalam suatu permainan sepakbola di SMA, sesorang yang mengguugat restoran hanya karena mentega dari makanan yang dipesannya kurang dari dua ons penuh.
 Banyak orang yang cepat-cepat mengajukan gugatannya ke pengadilan, dengan cepat pula menemukan banyak ketidakefisienan selama berada seharian di pengadilan; biaya hukum yang tinggi, bulanan atau tahunan menunggu selesainya proese perkara, perasaan frustasi yang berkaitan dengan sistem dimana para praktisi yang terlibat dipengadilan berbicara dengan mengunakan istila-istilah bahasa yang tidak dimengerti (oleh oarang awam) seperti: habeas corpus, corpus juris, dan res ipsa loquitor.
   Terdapat ribuan klien di seluruh amerika serikat dewasa ini, hakim agung howard ryan dari mahkamah agung llinois mengakui:
“who are shocked when they realize that they are going to have to wait not a year, but two, three, four; or five years before they can hope to go to trial.”
(siapa yang tidak merasa shock ketika mengalami kenyataan betapa mereka harus menunggu setahun, bahkan dua, tiga, empat atau lima tahun sebelum perkara mereka mendapat putusan yang final.)
Keadaan dimana lincoln masih sama dengan keadaan sekarang; anda mungkin “menang” dalam gugatan yang ada ajukan ke pengadilan, tetapi sebenarnya anda kalah dalam hal biaya, kekecewaan, dan pemborosan waktu. Penelitian menunjukkan bahwa kasus-kasus gugatan terbanyak diajukan ke pengadilan adalah kasus yang tuntuannya dibawah $10.000; dimana untuk gugatan semacam itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak untuk membayar pengacara yang mengenakan tarif per jam, ternyata umumnya sama atau bahkan tidak jarang melebihi jumlah “kemenangan” para pihak itu.
   Seperti yang diucapkan oleh filsuf perancis, Voltaire:
    “i was ruined but twice, once when i won a lawsuit and once when i lost one”
   “saya mengalami kegagalan dua kali, sekali ketika saya memenangkan gugatan di pengadilan dan sekali lagi ketika saya memang kalah dalam perkara saya di pengadilan”
  Banyak orang yang menggunakan terlalu banyak persetujuan dan terlalu banyak dollar dikeluarkan melalui pengadilan-pengadilan mungkin setuju dengan apa yang telah dikatakan oleh Haakim Learned Land di dalam suatu pidatonya di new york bar association pada tahun 1926:
“as a litigatnt, i should dread a lawsuit beyond almost anything else short of sickness and death.”
(sebagai seorang aparat pengadilan, selain penyakit dan kematian, maka saya jauh lebih menakuti suatu gugatan pengadilan daripada apa saja)
Hal lain yang juga penting adalah jika anda berpikir sedikit realistis, maka berani itu merupakan alasan untuk kecewa terhadap pengadilan. Sebaliknay abanyak orang awam yang menganggap sistem hukum kita tidak didesain untuk memcahkan problem orang banyak. Tujuannya terlalu tinggi, dan lebih abstrak: dalam menemukan kebenaran. Seperti yang dapat dikatakan oleh setiap mahasiswa  baru fakultas hukum, “dari perselisiahan antara-pengacara, kebenaran akan muncul”.
 Kadang-kadang ia bekerja. Setelah pleadings berlangsung, interogasi, examinations, deposisi, kesaksian, pembuktian dan pertimbangan yang mendalam oleh para juri, maka kebenaran mungkin mengetahui mana yang :”bersalah’ atau “tidak bersalah”. Yang “wanprestasi” atau “tidak wanprestasi’, dan yang “pelanggaran terhadap hukum yang mengikat’ atau “bukan pelanggaran hukum yang mengikat’.
    Teteapi penemuan kebenaran dan pemecahan problem tidak selalu sama. Ketika anad mempunyai persengketaan dengan seseorang, anda tidak menginginkan kebenaran. Apa yang anda inginkan adalah pemecahan problem yang cepat, adil, dan biaya murah.
   Jika persengketaan anda dengan seseorang yang anda butuhkan atau inginkan mempunyai hubungan jangka panjang dengan anda (sebgai contoh: seorang langganan, seorang tetangga, anggota keluarga atau teman,) maka ketika seorang hakim menemukan dari kesalahan (fault or guilt)-belum lagi semua keadaan yang buruk yang anda inginkan dibuktikan oleh pengacara anda-dengan mudah dapat menghancurkan hubungan baik.
Orang cina mengatakan;
“a lawsuit breeds ten years of hated.”

(suatu gugatan ke pengadilan memelihara sepuluh tahun kebencian.)

Karakteristik Negosiasi
Apa yang dimaksud negosiasi, antara lain dikemukakan oleh Profesor Gary Goodpaster (1993: 5):
"Negotiating is the process of working to come to an agreement with other parties, an interaction and communication process as dynamic and variead, and as subtle and nuanced, as humans themselves ar or can be."
selanjutnya Gary Goodpaster (1993: 5): menjelaskan kapan berlangsungnya proses negiosiasi itu. orang bernegosiasi dalam situasi yang tak terhitung jumlahnya dimana mereka membutuhkan atau menginginkan sesuatu yang dapat diberikan ataupun ditahan oleh orang/pihak lain, bila mereka menginginkan untuk memperoleh kerja sama, bantuan, atau persetujuan orang lain, atau ingin menyelesaikan atau mengurangi persengketaan atau perselisihan. situasi demikian ini meliputi upaya kerja sama yang sederhana penuh persahabatan dengan yang berjarak dekat, bahkan mungkin merupakan transaksi bisnis yang saling menguntungkan, hingga persaingan yang bermusuhan, dan bahkan dalam hal-hal sulit dalam perselisihan yang hebat dan kelihatannya tak mungkin dapat ditelusuri antara pihak-pihak yang sangat ekstrem bermusuhan. negosiasi demikian ini dapat melibatkan dua orang saja, satu lawan satu, atau banyak pihak, dan aliansi dan koalisi yang bergerak. negosiasi ini juga dapat melibatkan permasalahan tunggal ataupun banyak, berlaku satu kali, berulang-ulang atau terus-menerus. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian khafi, mujmal, musykil dan mutasabih

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Al-qur’an diturunkan dalam keadaan berbahasa arab sementara makna yang dikehendaki Allah sangat samar, namun demikian keberadaan rosullullah menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang tidak jelas kemudian disebut hadist, selanjutnya pada penjelasannya juga tidak jelas maksudnya. Oleh karena itu ushulliyah merumuskan konstruk kaidah-kaidah untuk dijadikan sarana memahami kedua hukum islam tersebut. Dalam al-quran dan hadis banyak sekali ketentuan hukum yang tidak jelas lalu oleh para ulama di kategorikan pada empat macam, khafi, mujmal, musykil dan mutasyabih. Ketidakjelasan lafadz (al-fadz ghairu al-wadlih) adalah suatu lafal yang tidak jelas maknanya pada sebagian indikasi yang dapat memperjelas maknanya, memang demikian karena lafadz tersebut bentuknya memang tidak jelas dan jenis lafadz seperti ini hanya tuhan yang mengetahuinya, sementara lafadz-lafadz yang lain tidak menjelaskan kandungan maknanya. Ada juga ketidak jelasan lafadz (al-f

Makalah Hadis Ahkam Jinayah Percobaan Pembunuhan

BAB I PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang. Segala puji hanya milik Allah Swt. Yang telah melimpahkan karunia dan inayah-nya kepada pemakalah. Hanya semata karena siraman kasih sayang dan pertolongan-nya, pemakalah dapat menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Hadis Ahkam Jinayah. Makalah ini terdiri dari pembahasan mengenai hukum-hukum islam tentang percobaan dalam pembunuhan, yang masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah hadis ahkam jinayah, jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah & Hukum Uin Walisongo Semarang. Makalah ini disusun dengan mengunakan bahasa yang mudah dan sederhana, agar dapat dipahami secara gamplang oleh para mahasiswa. Penulisan makalah ini mengacu pada hukum islam terutama tentang jarimah, baik itu jarimah selesai maupun jarimah yang tidak sempurna. Melalui kata pengantar ini, pemakalah menucapkan terima kasih kepada teman saya satu perjuangan, Rendy Setiawan atas bantuannya memberikan mas